Aktivitas penangkapan ikan dengan bom di Indonesia masih marak, dengan ledakan terjadi setiap 62 menit.
PT Beiersdorf Indonesia
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.